Pemkab Tegal Respons Mogok Sopir Angkutan Umum Dengan Larangan Odong-Odong

TEGAL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal mengambil tindakan tegas terhadap aksi mogok yang dilakukan oleh sopir angkutan umum di Terminal Dukuh Salam Slawi pada Senin, 22 Juli 2024. Mogok ini dipicu oleh maraknya odong-odong yang masih beroperasi bebas di jalur angkutan umum, yang dianggap mengancam keberadaan angkutan umum resmi.

Sekretaris Masyarakat Transportasi (Matra) Jawa Tengah, Bambang Pirnomo, menyatakan bahwa keberadaan odong-odong berdampak negatif terhadap transportasi resmi. Odong-odong sering kali tidak memenuhi standar keselamatan yang diperlukan, sehingga merugikan angkutan umum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Bambang berharap aksi mogok ini akan mendorong kebijakan yang lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Muhammad Nuh, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah preventif, termasuk memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha odong-odong.

"Para pelaku usaha odong-odong telah diberi peringatan untuk menghentikan operasinya di jalan raya karena melanggar ketentuan hukum. Kepolisian berjanji akan menegakkan aturan dengan tegas," ujar Nuh.

Pemkab Tegal juga telah mengeluarkan larangan penggunaan odong-odong melalui Surat Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tertanggal 20 Juli 2024. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala OPD, Camat, Kades, Lurah, lembaga kemasyarakatan, serta pengusaha karoseri dan bengkel umum kendaraan bermotor di Kabupaten Tegal.

Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal mengimbau semua pengusaha dan pengemudi angkutan umum untuk melaksanakan uji berkala setiap enam bulan, meremajakan kendaraan yang telah melewati batas usia maksimal 25 tahun, mengasuransikan penumpang, dan memastikan seluruh armada yang beroperasi memiliki izin yang sah.

Nuh juga meminta Ketua DPC Organda dan pimpinan badan hukum PT atau Koperasi untuk mensosialisasikan larangan penggunaan odong-odong ini dan mengajak semua anggotanya untuk mematuhi ketentuan tersebut. Pemkab Tegal berencana mengaktifkan kembali Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai wadah untuk membahas isu-isu transportasi dan menemukan solusi bersama.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Tegal berharap dapat menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan teratur bagi masyarakat.

(slawiayu/samsul)

FBS Indonesia

Desa : Dukuhsalam, Kecamatan : Slawi, Kab. Tegal