Pengertian Sertifikat Laik Fungsi Dan Jasa Konsultan SLF Terbaik

Anda ingin mendirikan bangunan tanpa adanya pelanggaran hukum? Anda ingin bangunan tersebut terjamin keamanan dan legalitasnya? Jika iya, Anda perlu mengerti mengani Sertifikat Laik Fungsi.

Informasi Lengkap Mengenai Sertifikat Laik Fungsi

Pengertian Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sertifikat ini ditujukan untuk melegalkan dan meresmikan suatu bangunan yang telah rampung dibangun sesuai dengan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan.

Selain itu, juga merupakan bangunan yang telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan, yaitu persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi dari bangunan itu sendiri. Anda akan mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi setelah melewati tahap permeriksaan dari berbagai pihak terkait yang berwenang.

Jasa Konsultan SLF Tegal Oktober 2024

Penggunaan Sertifikat Laik Fungsi

SLF ini wajib dimiliki oleh seluruh bangunan yang akan dimanfaatkan atau digunakan. Setifikat diterbitkan dengan memiliki masa berlaku selama 5 tahun untuk kategori bangunan umum. Adapaun, untuk kategori bangunan tempat tinggal, berlaku selama 10 tahun.

Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan dokumen dokumen rencana teknis diberikan. Masa berlaku SLF berbeda untuk setiap jenis bangunan.

Jangka waktu SLF untuk bangunan rumah tinggal sederhana tunggal dan rumah deret sederhana tidak terbatas. Jangka waktu SLF untuk bangunan tempat tinggal tunggal dan rumah deret sampai dengan 2 (dua) lantai ialah 20 (dua puluh) tahun.

Permohonan perpanjangan SLF gedung diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum berakhirnya SLF gedung atau perpanjangan SLF gedung berakhir.

Perlu Anda ingat, sebelum masa berlaku ini usai atau habis, Anda perlu kembali mengajukan perpanjangan masa berlaku untuk Sertifikat Laik Fungsi. Sebelum itu, Anda perlu melengkapi laporan hasil dari Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang khusus dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung.

Tentu saja, pihak tersebut perlu memiliki izin dari Izin Pelaku Teknis Bangunan atau IPTB bagian Pengkaji Bangunan. Jika Anda tidak melakukan perpanjangan, besar kemungkinan Anda harus berurusan dengan hukum dan pengadilan. Jadi, perhatikan waktu izin bangunan Anda.

Syarat Mengajukan SLF

Terdapat beberapa berkas utama yang perlu Anda siapkan sebelum mengajukan Sertifikat Laik Fungsi. Diantaranya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat tanah, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, Anda juga perlu melengkapi berkas dengan laporan pemeliharaan atau laporan penilaian bangunan teknis dan gambar bangunan seperti yang dibangun.

Permohonan Sertifikat Laik Fungsi

Kepala Departemen dapat menangguhkan atau menolak permintaan Sertifikat Laik Fungsi yang tidak memenuhi persyaratan. Penundaan permohonan SLF terjadi apabila permohonan SLF belum memenuhi persyaratan laik fungsi bangunan gedung.

Pembekuan SLF diberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penangguhan. Pembekuan yang telah melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal surat penangguhan diterima dapat ditolak.

Penolakan ini disertai dengan surat pemberitahuan penolakan yang diberikan kepada ketua Rukun Tetangga dan/atau Perhimpunan Warga di wilayah bangunan pemohon. Adapun, jika lokasi pemohon tidak diketahui atau pemohon tidak mau menerima surat.

Konsekuensi jika Tidak Memiliki Sertifikat

Menurut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010, terdapat sanksi hukum apabila seseorang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi pada bangunannya. Sanksi ini dapat berupa denda bahkan hukuman penjara.

UU tersebut berbunyi,

“Barang siapa yang memanfaatkan bangunan gedung tetapi tidak memiliki SLF dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Tujuan Sertifikat Laik Fungsi

Saat mencari tentang Sertifikat Laik Fungsi di Internet, hasilnya ada dua, pengertian SLF dan peraturan terkait, serta kasus yang melibatkan SLF. Fakta bahwa kasus-kasus ini sangat kritis terhadap ketidakefektifannya menimbulkan tanda bahaya.

Seperti yang telah dijelaskan diatas, SLF adalah sertifikat yang diterbitkan untuk bangunan gedung yang telah memenuhi standar bangunan gedung yang diperlukan untuk berfungsi sesuai dengan peraturan daerah Jakarta. Hanya bangunan dengan SLF yang dapat beroperasi secara legal.

Namun, patut dipertanyakan apakah setiap bangunan memiliki Sertifikat Laik Fungsi karena sertifikasinya atau kekurangannya hanya diketahui ketika situasi mengharuskannya. Misalnya, sebuah gedung apartemen terbakar pada Agustus 2016, dan puluhan penyewa terluka dan dibawa ke rumah sakit.

Dilaporkan bahwa alat penyiram api tidak berfungsi dan lift tidak dapat dioperasikan selama kebakaran. Laporan setelah fakta mengungkapkan bahwa apartemen itu tidak bersertifikat SLF dan seharusnya sudah ditutup beberapa bulan yang lalu. Jadi mengapa gedung itu masih beroperasi?

Jasa Konsultan Sertifikasi Laik Fungsi Tegal

 

SLF berdampak pada keselamatan penghuni gedung. Namun, penghuni yakni yang paling sedikit mengetahui tentang bahaya yang mungkin mereka hadapi pada saat tertentu. Sebuah kenyataan yang menyedihkan melihat konsumen, yang menghabiskan jutaan rupiah untuk sebuah tempat tinggal atau tempat kerja yang aman, terancam hanya karena masalah sertifikasi.

Banyak gedung di Jakarta dilaporkan beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi. Setelah kejadian itu, pemerintah menyalahkan pengembang 'tidak bertanggung jawab' yang bertanggung jawab atas gedung-gedung ini, dan bersikeras mengunggah nama mereka di Portal Jakarta Smart City agar transparan.

Kontroversi

Apa masalah dengan SLF? Mengapa penyewa tidak menyadari masalah yang dihadapi? Benarkah hanya developer yang salah?

Sebenarnya, apa yang tidak disadari orang yaitu bahwa beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi juga merugikan bagi pengembang. Hal ini karena mereka tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) untuk konsumen.

Selain itu, mereka juga tidak dapat menempatkan mesin ATM di gedungnya, mengingat SLF diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bentuk asosiasi penyewa dan dengan demikian, membebankan biaya pemeliharaan.

Kenyataannya ialah bahwa pengembang lebih suka bersertifikat SLF. Jadi mengapa begitu banyak yang gagal mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi jika itu penting untuk operasi bisnis mereka?

Ketika konsumen bertanya apakah bangunan bersertifikat SLF, tanggapan paling umum di pihak pemerintah daerah yakni “sedang diproses”. Pengembang tidak dapat memastikan dengan pasti berapa lama prosesnya, mengingat tidak adanya proses administrasi yang tepat waktu dan tegas.

Peraturan Laik Fungsi

Riset menunjukkan setidaknya ada 25 regulasi terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di semua level pemerintahan. Puluhan peraturan tersebut diketahui saling berbenturan.

Dan jika ada masalah dengan peraturan IMB, hampir pasti peraturan Sertifikat Laik Fungsi juga penuh dengan masalah. Kekhawatirannya ialah terlalu mudah untuk menyalahkan pengembang jika orang tidak menganalisis masalah secara lebih kritis.

Pemerintah dapat melakukan evaluasi mendalam terhadap SLF sebelum lingkaran setan berlanjut, yaitu kebakaran gedung. Kausu ini menemukan bahwa gedung tersebut tidak memiliki sertifikasi SLF, aplikasi tertunda, dan telah dibuat rumit.

Regulasi yang jelas, koperasi pengembang, dan lembaga penegak hukum perlu diintegrasikan secara lebih efektif. Setelah masalah Sertifikat Laik Fungsi diselesaikan, pengembang dan pemerintah daerah dapat berkolaborasi untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi semua orang.

Memang, pengurusan Sertifikat Laik Fungsi ini rumit dan berbelit. Bukan hanya itu, jika Anda tidak hati-hati, baik dalam proses pembuatan maupun selama penggunaannya, Anda dapat berurusan dengan hukum.

Oleh karena itu, Anda perlu mencari lembaga yang memang mengurus perihal ini. Salah satu lembaga yang dijamin aman dan terpercaya ialah jasa konsultan Sertifikat Laik Fungsi bernama Cetro. Dengan jasa ini, Anda akan dengan mudah menentukan persyaratan dan batasan apa saja yang perlu Anda perhatikan.

(slawiayu/pastiin)

FBS Indonesia

#SLF #SertifikatLaikFungsi #k3