Panitera muda Pengadilan Negeri Kota Tegal yang juga Dosen IBN Tegal, Sekhroni memperoleh gelar doktor bidang hukum pidana pada sidang terbuka ujian program doktor ilmu hukum di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Kamis (7/2).
Sidang yang bertempat di Gedung Pascasarjana UNS dengan tim penguji Prof. Drs. Sutarno, Phd. Prof. DR. M. Furqon Hidayatullah. Prof. DR. Hartiwiningsih. Prof. DR. I Gusti Ayu Ketut Rachmi. Prof. DR. Supanto. Prof. DR. Adi Sulistiyono. Prof. DR. FX Adji Samekto. Moch. Najib Imanullah. Phd. DR. Hari Purwadi.
Dalam presentasi ujian terbuka, disebutkan dalam disertasi berjudul "Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Guna Mewujudkan Sustainable Development" yang merupakan hasil penelitian empiris yang mengamati kejadian di Masyarakat khususnya tentang penerapan Hukum pidana lingkungan hidup di Kabupaten Tegal, Riau dan Penerapanya pada Hukum pidana di Indonesia.
Menurutnya banyak industri kecil menengah dan industri besar di indonesia yang limbahnya menyebabkan pencemaran lingkungan yang berdampak buruk bagi masyakat. Oleh sebab itu perlu adanya optimalisasi penegakan hukum pidana terhadap kasus kasus yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan hidup.
Dalam desertasinya, Sekhroni mengusulkan adanya optimalisasi penegakan hukum pidana lingkungan melalui sinkronisasi UUPPLH 2009 dengan peraturan pemerintah, kemudian membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Pengadilan Tindak Pidana Lingkungan Hidup, serta optimalisasi partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum pidana lingkungan guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Sekhroni yang juga pengasuh ponpes lansia As Sekhroni dan Kordinator Penggerak NU sangat ingin menegakan hukum khususnya pidana lingkungan. "Hukum pidana lingkungan kalau diterapkan berkelanjutan maka kasus kasus lingkungan akan teratasi lebih optimal," paparnya.
Diketahui bahwa DR. Sekhroni merupakan Doktor ke 88 ilmu hukum UNS dan ke 441 UNS secara umum.