Daftar Isi
WhatsApp telah menjelma menjadi aplikasi berkirim pesan instan paling populer di dunia, termasuk di Indonesia. Menurut data dari Business of Apps, jumlah pengguna WhatsApp terus meningkat setiap tahunnya. Saat ini lebih dari 2,5 miliar orang di lebih dari 100 negara menggunakan aplikasi buatan Brian Acton dan Jan Koum ini untuk berkomunikasi.
Di Indonesia dominasi WhatsApp sebagai alat komunikasi utama tak terbantahkan. Pada 2024 tercatat 86,9 juta pengguna aktif memanfaatkan layanan ini, baik untuk kebutuhan pribadi, bisnis, hingga penyebaran informasi layanan publik. Kepopuleran ini didukung oleh fitur-fitur user-friendly seperti pesan teks dan audio, panggilan video pribadi maupun grup, serta pengiriman lokasi secara akurat.
Namun seiring dengan meningkatnya pengguna, tantangan keamanan pun semakin nyata. WhatsApp memang telah menyediakan berbagai fitur perlindungan seperti enkripsi end-to-end, verifikasi dua langkah dengan PIN tambahan, serta sistem keamanan kriptografi untuk mencegah akses ilegal. Namun risiko peretasan dan penyalahgunaan tetap menjadi ancaman bagi para pengguna.
Tanda-Tanda WhatsApp diHack
Meski dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan, kasus peretasan akun WhatsApp masih kerap terjadi. Para hacker, baik dari skala lokal maupun internasional terus mengembangkan metode untuk mencuri data dan akhirnya merugikan korban. Jika pengguna tidak waspada maka akun WhatsApp bisa menjadi sasaran empuk untuk tindakan pencurian data, identitas, hingga penipuan yang berujung pada kerugian finansial.
Salah satu tanda awal peretasan yakni munculnya pesan berisi One Time Password (OTP) secara tiba-tiba. OTP adalah kode enam angka yang dikirim melalui SMS untuk mengakses akun WhatsApp. Jika pengguna tidak meminta OTP namun menerimanya, bisa jadi ada pihak lain yang mencoba masuk ke akun tersebut.
Tanda lainnya yaitu akun WhatsApp yang tiba-tiba keluar atau log out sendiri, ini bisa jadi indikasi bahwa ada perangkat lain yang mencoba mengakses akun. Selain itu pesan yang terbaca atau terkirim tanpa sepengetahuan pengguna, perubahan status akun tanpa izin, atau panggilan misterius yang dilakukan oleh akun tersebut juga bisa menjadi pertanda WA sedang di Hack.
Langkah Darurat Jika Akun WhatsApp Diretas
Jika menyadari akun sedang diretas maka jangan panik. Langkah pertama yang harus dilakukan ialah menonaktifkan akun dengan mengirim email ke [email protected] dengan subjek "Lost/stolen: please deactivate my account". WhatsApp biasanya memberikan waktu hingga 30 hari sebelum akun dihapus permanen.
Selanjutnya, pengguna harus segera menghapus dan menginstal ulang aplikasi WhatsApp. Setelah itu, masuk kembali menggunakan nomor yang sama untuk menerima kode OTP dan mengamankan kembali akun.
Bagi pengguna Android, mengaktifkan fitur keamanan tambahan seperti kunci layar menggunakan sidik jari dapat menjadi langkah pencegahan berikutnya. Selain itu juga penting untuk memeriksa daftar perangkat yang terhubung melalui WhatsApp Web dan segera menghapus perangkat mencurigakan jika ditemukan.
Mencegah WA Diretas
Untuk mencegah peretasan di masa mendatang, pengguna harus mengaktifkan fitur Two-Step Verification atau verifikasi dua langkah. Fitur ini akan memperketat akses akun dengan menambahkan kode keamanan tambahan yang hanya diketahui oleh pengguna.
Cara mengaktifkan fitur ini cukup mudah. Anda hanya perlu masuk ke pengaturan WhatsApp, pilih "Akun", lalu pilih "Two-Step Verification" dan tekan "Enable". Setelah itu masukkan enam digit kode keamanan (pin yang bisa Anda ingat) dan tambahkan alamat email sebagai langkah pemulihan jika terjadi kendala.
Selain itu Anda juga harus waspada terhadap serangan social engineering atau phishing, yang sering dilakukan melalui tautan mencurigakan, file berisi malware, atau permintaan kode OTP dari pihak yang tidak dikenal. Kemudian jangan menggunakan aplikasi mod yang tidak resmi, karena aplikasi semacam itu sering kali disusupi malware atau spyware yang bisa mencuri data pengguna.
Tanggung Jawab Bersama
Peretasan akun WhatsApp merupakan tindakan kriminal yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jika menjadi korban maka pengguna dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang agar tindakan hukum bisa diambil terhadap pelaku.
WhatsApp sendiri memiliki sistem enkripsi end-to-end yang kuat, sehingga peretasan skala besar sulit dilakukan tanpa kelalaian pengguna. Oleh karena itu kesadaran dan kehati-hatian pengguna sangat penting dalam menjaga keamanan akun.
Dengan memahami risiko dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat, pengguna dapat menikmati layanan WhatsApp dengan lebih aman dan nyaman. Keamanan digital bukan hanya tanggung jawab penyedia layanan, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai pengguna aktif di era digital ini.
(slawiayu/roy)Desa : Cikura, Kecamatan : Bojong, Kab. Tegal